"Karena berkali kali bicara tentang kuota tentang tonase, saya sudah berkali kali bilang untuk tidak bicara seperti itu. Karena dia (Fathanah) ngotot, saya ngomong berapa yang dibutuhkan? Dia (Fathanah) bilang 8 ribu ton, saya bilang kenapa nggak 10 ribu ton sekalian?" jelas Luthfi Hasan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/10/2013) malam.
Pernyataan soal 10 ribu ton kata Luthfi dimaksudkan untuk menyudahi pembicaraan dengan Fathanah. "Saya tidak menawarkan, saya bicara krisis tapi yang diomongkan selalu itu. (Pembicaraan 10 ribu ton) itu intonasi untuk menghentikan pembicaraan," tegas Luthfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Fathanah divonis bersalah dan dihukum 14 tahun penjara. Fathanah juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam putusan Fathanah memaparkan fakta bahwa suap pengurusan pengajuan kuota impor daging ini bermula ketika Komisaris PT Radina Bioadicita Elda Devianne Adiningrat mengenalkan Fathanah dengan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
Dalam pertemuan selanjutnya pada 28 Desember 2012 di Angus Steak Chase Plaza, Jakarta, Fathanah mengenalkan Maria Elizabeth dengan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjadi anggota DPR dan Presiden PKS.
Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
Luthfi menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10 ribu ton. "Saksi Luthfi Hasan Ishaaq menyanggupi membantu untuk memperoleh rekomendasi kuota impor daging sapi," ujar hakim anggota Joko Subagyo membaca fakta hukum dalam putusan Fathanah.
(fdn/mok)