Ketika Divonis 4,5 Tahun, Angie Begitu Bersyukur Pasal Tuntutan KPK Lepas

Ketika Divonis 4,5 Tahun, Angie Begitu Bersyukur Pasal Tuntutan KPK Lepas

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 07:21 WIB
Jakarta - Angelina Sondakh akhirnya resmi menjadi terpidana dan diganjar hukuman 12 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari vonis di tingkat pertama dan banding. MA mengakomodir pasal suap aktif yang menjadi dakwaan pertama KPK. Padahal Angie ketika dihukum di tingkat pertama, begitu bersyukur pasal suap aktif tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

"Alhamdulillah kepada Allah meski mengalami sedikit rintangan, namun untuk masalah hukum saya harus berdiskusi dulu dengan penasehat hukum saya," ujar Angie sesaat setelah dia dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun Bui, di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013) lalu.

"Untuk vonis hari ini Alhamdullillah bersyukur bahwa yang dituntut dari saya pasal 12, namun hakim memvonis saya dengan pasal 11," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuntut Angie sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 UU Tipikor dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun. Tuntutan yang dikenakan ke Angie 12 tahun.

Sedangkan majelis hakim di tingkat PN tidak sepakat dengan jaksa. 'Pengadil' menilai Angie lebih pas dijerat dengan dakwaan ketiga yakni pasal 11, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun. Hakim pun memilih menjatuhkan 4,5 tahun penjara kepada Angie.

"Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan pledoi saya tentang anak-anak saya," kata Angie.

Tapi kebahagiaan Angie itu tidak berumur panjang. Pada Rabu kemarin, MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,58 miliar. Persis seperti yang menjadi tuntutan jaksa KPK.

(fjr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads