"Alhamdulillah kepada Allah meski mengalami sedikit rintangan, namun untuk masalah hukum saya harus berdiskusi dulu dengan penasehat hukum saya," ujar Angie sesaat setelah dia dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun Bui, di pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013) lalu.
"Untuk vonis hari ini Alhamdullillah bersyukur bahwa yang dituntut dari saya pasal 12, namun hakim memvonis saya dengan pasal 11," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan majelis hakim di tingkat PN tidak sepakat dengan jaksa. 'Pengadil' menilai Angie lebih pas dijerat dengan dakwaan ketiga yakni pasal 11, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun. Hakim pun memilih menjatuhkan 4,5 tahun penjara kepada Angie.
"Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan pledoi saya tentang anak-anak saya," kata Angie.
Tapi kebahagiaan Angie itu tidak berumur panjang. Pada Rabu kemarin, MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,58 miliar. Persis seperti yang menjadi tuntutan jaksa KPK.
(fjr/fjp)