Ini Alasan MA Wajibkan Angie Kembalikan Suap Rp 12,5 M

MA Hukum Angie 12 Tahun Bui

Ini Alasan MA Wajibkan Angie Kembalikan Suap Rp 12,5 M

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 05:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mantan politikus Partai Demorat itu juga diminta mengembalikan uang Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.

Hukuman uang pengganti baru muncul saat di MA, di pengadilan pertama dan banding tidak ada.

"Karena PN/PT tidak melihat pasal 17 UU Tipikor. Pasal 17 menyebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3, pasal 5-14, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18," putus ketua majelis Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pasal 12 a termasuk di antara pasal 5-14 sehingga itu bisa dijatuhi pidana uang pengganti," sambungnya.

Hukuman ini sesuai tuntutan jaksa. Adapun vonisnya, putusan ini naik 3 kali lipat, dimana di PN dan PT hanya dijatuhi 4,5 tahun penjara.

"Jadi seolah-olah PN/PT itu kan tidak mau menjatuhkan uang pengganti. Karena itu uangnya dari Perseroan Terbatas, bukan dari keuangan negara. Kan gitu. Itu salah! Karena pasal 17 jelas-jelas menyebutkan terdakwa itu dapat dijatuhi pidana tambahanan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 18. Jadi bisa dijatuhi uang pengganti," cetus Artidjo.

(asp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads