MA Jatuhkan 12 Tahun Penjara untuk Angelina Sondakh!

MA Jatuhkan 12 Tahun Penjara untuk Angelina Sondakh!

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 05:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Mantan Putri Indonesia itu terbukti aktif meminta suap kepada Mindo Rosalina di proyek Wisma Atlet.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," putus ketua majelis Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).

"Menjatuhkan uang pengganti Rp 12.580 miliar dan UDS 2,350 juta. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis yang juga terdiri dari MS Lumme dan Achsin menilai Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.

"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," sambungnya.


(asp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads