"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," putus ketua majelis Artidjo Alkostar kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
"Menjatuhkan uang pengganti Rp 12.580 miliar dan UDS 2,350 juta. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," sambungnya.
(asp/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini