"Selain menyiram kopi panas, pelaku juga memukul muka sebelah kiri korban," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).
Akibat kejadian itu, dokter bernama Fransiska Mochtar tersebut menderita lebam di pipi sebelah kiri dan pelipis sebelah kiri. Ia juga menderita luka di bibir bawah bagian dalam akibat pukulan serta merah pada lengan karena tersiram air kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit gelas bekas tempat kopi, baju dokter yang tersiram kopi dan 1 lembar hasil visum luka. Pelaku juga telah dimintai keterangan lebih lanjut.
"Karena pelaku dalam keadaan sakit, maka prosesnya dilakukan di rumah sakit," kata Shinto.
Akibat perbuatannya tersebut, HH dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, HH menyiram badan dr Fransiska dengan kopi panas karena merasa diperlakukan dengan tidak profesional. Sang dokter memeriksa HH sambil sibuk dengan ponselnya. Selain itu, dr Fransiska kerap menjawab tidak tahu saat HH melontarkan berbagai pertanyaan terkait penyakitnya tersebut.
(kff/fjr)