KPU Tak Larang Kampanye via Media Sosial

KPU Tak Larang Kampanye via Media Sosial

- detikNews
Rabu, 20 Nov 2013 16:19 WIB
Jakarta - Peran media sosial cukup signifikan sebagai media kampanye bagi parpol, capres maupun caleg. Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan belum ada aturan terkait kampanye di media sosial.

"Pemanfaatan media (sosial) itu tidak menghasilkan kesenjangan kompetisi peserta Pemilu," tutur Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).

Namun menurut Sigit, meski telah marak digunakan dan bermanfaat, tetapi tetap dibutuhkan pengaturan atas penggunaan media sosial seperti twitter dan facebook itu sebagai media kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaturan itu tak sekedar menghilangkan 'berisik' di media tapi untuk membangun kesetaraan kompetisi antar kandidat," terangnya.

Sigit menilai, media kampanye konvensional yang hingga saat ini masih dipakai sperti spanduk dan lainnya, masih efektif untuk kampanye. Untuk yang satu ini KPU telah menerbitkan PKPU soal kampanye.

"Tetap aja ada pemilih yang mendapatkan informasi lewat media konvensional itu. Selain itu, dia (pemilih) bisa akses ke media non kovesional. Tidak serta merta yang konvensional itu ditinggalkan atau salah ketika dilakukan, karena ada media lain yang lebih canggih," ucapnya.

(bpn/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads