"Alasan sopirnya, dia waktu itu sedang setor uang ke bank, tahu-tahu truknya sudah nggak ada di pool," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Rabu (20/11/2013).
Menurut keterangan Zuhdi kepada penyidik Gakkum, ia saat itu meminta A untuk menambal ban truk tangkinya. Namun, tanpa sepengetahuan Zuhdi, A lantas membawa truk tersebut keluar dari poolnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hindarsono mengatakan, penyidik tidak percaya begitu saja keterangan Zuhdi ini.
"Kita masih dalami keterangannya ini," ucap Hindarsono.
A diberhentikan petugas lalu lintas di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17, Klender, Jakarta Timur, Senin 18 November 2013 pagi. Bocah ini ditangkap karena menyetir sebuah truk tangki air.
Saat ditangkap, A tengah mengemudikan mobil truk tangki air bernopol B 9109 TFA di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17 Klender, Jakarta Timur. Warga Bogor, Jawa Barat ini membawa truk milik PT Karunia Jatama Sentra.
Petugas kemudian mengecek kelengkapan surat-surat berkendara pada A. Didapati, A ternyata tidak memiliki SIM lantaran usianya yang masih di bawah umur.
(mei/gah)