Ruwatan ke Guru Spritual, Penyidik Pajak Setor Ratusan Juta

Sidang Suap Master Steel

Ruwatan ke Guru Spritual, Penyidik Pajak Setor Ratusan Juta

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 11:55 WIB
Jakarta - Penyidik Pajak Eko Darmayanto pernah mendatangi guru spiritual untuk ruwatan. Untuk prosesi gaib ini, pegawai kantor pajak Jakarta Timur itu rela menyetor uang ratusan juta rupiah.

"Dia datang belajar, dia mengatakan kerjanya penuh risiko butuh suatu perlindungan untuk percaya diri," kata Sidin yang menjadi guru spiritual Eko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11/2013).

Menurutnya Eko sudah beberapa kali mendatangi dirinya. Kepada Sidin, Eko mengaku melakukan ruwatan untuk dirinya sendiri dan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit yang terakhir diterima Sidin sebanyak SGD 26 ribu. "Itu seminggu sebelum penangkapan bulan Mei," sebutnya.

Sidin menerangkan ruwatan berfungsi untuk meningkatkan potensi diri. "Kita ke murid-murid untuk berbuat baik, kalau berbuat buruk (ilmu) tidak berfungsi," ujarnya.

Penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Duit diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak.

Di dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, kedua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.

Suap ini kata jaksa diberikan agar keduanya tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads