"Dia datang belajar, dia mengatakan kerjanya penuh risiko butuh suatu perlindungan untuk percaya diri," kata Sidin yang menjadi guru spiritual Eko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11/2013).
Menurutnya Eko sudah beberapa kali mendatangi dirinya. Kepada Sidin, Eko mengaku melakukan ruwatan untuk dirinya sendiri dan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidin menerangkan ruwatan berfungsi untuk meningkatkan potensi diri. "Kita ke murid-murid untuk berbuat baik, kalau berbuat buruk (ilmu) tidak berfungsi," ujarnya.
Penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Duit diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak.
Di dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, kedua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.
Suap ini kata jaksa diberikan agar keduanya tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta.
(fdn/mok)