Namun demikian, lanjut Manggas, alat berat proyek itu tetap harus dinilai melalui tiga alat ukur yakni jam sewa alat, volume kubikasi, dan pengukuran sonar.
"Jadi kontrak awalnya selesai, tapi ada tiga alat ukur untuk menyatakan selesai yakni jam sewa alat, volume kubikasi dan pengukuran sonar," kata Manggas Rudi Siahaan kantornya, Jl Jati Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan kontrak, lumpur yang harus dikeruk mencapai 140 ribu kubik. Nah itu yang harus dievaluasi sudah berapa banyak lumpur yang dikeruk," ujarnya.
"Walau sudah habis kontrak bisa diperpanjang. Tapi jika ditemukan kesalahan kembali ke aturan di Perpres, bisa denda atau di blacklist," tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi B sekaligus Wakil Ketus Fraksi PDIP DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Pemprov DKI juga harus tegas menangani kontraktor yang tidak optimal dalam menjalani kerjanya.
"Karung-karung isi kerukan got dan saluran banyak berserakan dan malah dipindah. Kami di fraksi siap dukung program-program Dinas PU, tapi kontraktor yang menangani proyek jangan asal kerja. Kalau perlu di blacklist saja kontraktor semacam itu," tegas Prasetyo.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kegiatan normalisasi waduk Pluit tersebut terpaksa berhenti untuk sementara wakt karena habisnya masa kontrak penyewaan alat. Jokowi memerintahkan agar Dinas PU segera melakukan kontrak baru.
"Kontrak sewa alat beratnya sudah habis. Jadi ini dihentikan untuk sementara waktu dulu. Nanti mau diperbaru dulu," kata Jokowi.
(jor/rvk)