Wali Kota Surakarta Diperiksa Polisi

Wali Kota Surakarta Diperiksa Polisi

- detikNews
Minggu, 17 Nov 2013 04:21 WIB
Surakarta, - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, diperiksa penyidik di Mapolresta Surakarta, Sabtu (16/11/2013). Rudy Diperiksa selama lebih dari satu jam dan harus menjawab 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Rudy didampingi oleh enam orang kuasa hukumnya selama pemeriksaan di gedung Sat Reskrim Polresta Surakarta. Dia diperiksa sebagai pelapor dalam aduan yang dilayangkannya terhadap dua pimpinan Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta yang telah menuding Rudy memalsukan surat Mendagri.

"Pertanyaannya seputar distribusi surat. Kami juga telah menerima sejumlah dokumen yang diajukan sebagai barang bukti, termasuk surat dari Kementerian Dalam Negeri. Semua dokumen itu akan dilakukan kroscek dalam waktu dekat untuk memastikan keasliannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut koordinator tim kuasa hukum Wali Kota Surakarta, Suharsono, barang bukti yang diserahkan kepada polisi berupa tujuh dokumen. Diantaranya adalah guntingan berita di surat kabar yang memuat pernyataan para terlapor yang menuding Rudy telah memalsukan surat Mendagri. Selain itu, diserahkan juga surat dari Mendagri yang menjadi pangkal persoalan tersebut.

Hadi Rudyatmo, selaku Wali Kota Surakarta pada 6 November lalu telah melaporkan dua tokoh dari Dewan Adat Keraton Surakarta karena tidak terima dituding memalsukan surat Mendagri yang digunakan sebagai dasar menggelar mediasi konflik keraton. Dua terlapor adalah Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, GKR Wandansari atau akrab disapa Gusti Kus Murtiyah, dan Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta yang juga suami Kus Murtiyah, KP Eddy S Wirabhumi.

Laporan polisi itu sebagai konsekuensi dari pernyataan keduanya yang menuding Wali Kota Surakarta memalsukan surat Mendagri yang digunakan sebagai dasar oleh wali kota untuk melakukan proses mediasi konflik Keraton Surakarta pada 4 Oktober lalu. Murtiyah dan Eddy mengaku, setelah melakukan pengecekan ke Kemendagri diketahui bahwa surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Kemendagri.

Oleh pihak Rudy, kedua terlapor dinilai telah melanggar Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum, dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. Selain itu keduanya juga dinilai melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Suharsono memaparkan kronologi keluarnya surat dari Kemendagri kepada wali kota. Wali kota terlebih dulu mengirim surat permohonan mediasi konflik Keraton Surakarta kepada Kemendagri, yang kemudian keluar surat balasan berisi pendelegasian mediasi kepada Pemkot Surakarta. Surat itulah yang dipersoalkan dan dinilai dipalsukan.

(mbr/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads