BNN Selidiki Temuan 3 Zat Baru Narkotika Berbentuk Prangko

BNN Selidiki Temuan 3 Zat Baru Narkotika Berbentuk Prangko

- detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 13:28 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga zat baru yang memiliki kandungan narkotika beredar di masyarakat. Ketiganya memiliki bentuk berupa lembaran seukuran prangko.

"Ketiga zat yang ditemukan Oktober dan November ini bentuknya berupa lembaran kertas yang sebelumnya mengandung LSD hasil tangkapan BNN yang diperiksa di laboratorium BNN," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Cawang, Jaktim, Jumat (15/11/2013).

Ketiganya lalu diberi nama yaitu 25C-NBOMe dan 25I-NBOMe yang merupakan zat turunan fenetilamine. Zat ini mendatangkan efek psychedelic yaitu menenangkan dan mengakibatkan tidak sadarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu lagi 25B-NBOMe yang memiliki efek halusinogen saat dikonsumsi manusia. Zat ini juga turunan dari fentilamine (2CB). Sumirat lalu menjabarkan awal mula penemuan 3 zat baru yang kini menambah jumlah zat baru yang ditemukan sejak Januari-November 2013 menjadi 24 zat tersebut.

"Terkait zat berbentuk lembaran kertas seperti perangko, itu dari laporan masyarakat ke BNN yang 25I-NBOMe," ucapnya.

Kedua adalah yang dilakukan dari hasil penangkapan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di Cikokol, Tangerang berisi 25B-NBOMe. "Lalu kita juga mendapatkan laporan dari bea cukai dan Direktorat tindak kejar, sekarang sedang menelusuri barang tersebut dan hasil laboratorium kandungan 25CNBOME," ucapnya.

"Jadi ada 3 jenis komposisi yang ditemukan dari zat berbentuk lembaran kertas seperti prangko," imbuh Sumirat.

Sumirat menuturkan, penemuan 3 zat baru itu menambah daftar zat baru yang ditemukan di Indonesia, semula 21 sekarang sudah 24. Sementara dalam daftar United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) hingga tahun 2012 ada 251 baru.

"Di Indonesia ada 24 dan mungkin masih ada yang lainnya," ucapnya.

Menurutnya, penemuan zat baru yang mengandung narkotika, disebut 'baru' karena belum ada di dalam daftar zat berbahaya yang diatur pemerintah di UU 35 tahun 2009. "Jadi kita sekarang sedang melakukan pengembangan dan penelitiaan lebih lanjut terutama dampaknya dalam penyalahgunaan zat tersebut," kata Sumirat.




(bal/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads