"Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan penyerahan tersangka pegawai pajak Karees Bandung. Mereka berinisial A, NM, HS, EPS, AGR, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung," kata Wakil Direktur Tipikor Polri, Kombes Akhmad Wiyagus, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2013).
Kasus bermula dari adanya pemeriksaan terkait restitusi pajak tahun 2006. PT Netway selanjutnya mengajukan kelebihan bayar tersebut ke KPP Karees Bandung pada 2007 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan cepat karena dilakukan dari Februari hingga Maret 2007. Dari hasil pemeriksaan keluarlah restitusi sebesar Rp 1,4 miliar.
Dari pengembalian itu, pihak wajib pajak melalui utusannya berinisial TSP memberikan ucapan terima kasihnya dengan memberi sejumlah travel check senilai Rp 575 juta yang terdiri dari 25 lembar.
"Travel check diberikan kepada Kepala KPP Bandung Karees saat itu, AGR," kata Kombes Darmanto, penyidik Dit Tipikor.
Melalui A yang meminta bantuan kepada rekannya di bank, D, travel check sebanyak 25 lembar itu dicairkan, untuk selanjutnya dibagi rata kepada empat pemeriksa dan AGR selaku kepala KPP Bandung Karees.
"Masing-masing mendapat Rp 115 juta," kata Darmanto.
Untuk tersangka pemberi sendiri, saat ini Tipikor Polri masih merampungkan petunjuk yang dimintakan jaksa. "Masih P19," kata Darmanto.
(ahy/ndr)