Demikian disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman dalam seminar Kelembagaan Asosiasi Petani Perkebunan di Hotel Aryaduta di Pekanbaru, Kamis (14/11/2013). Acara ini dihadiri kepala desa se-Riau.
Irman menjelaskan, pihaknya mencatat konflik lahan perkebunan di Indonesia selam tahun 2012 tercatat ada 822 kasus. Yang bisa terselesaikan hanya 49 kasus. Pada tahun 2010 ada 694 kasus yang terselesaikan 57 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, perencanaan pembangunan ekonomi dan infrastruktur kurang terpadu. Terjadi tumpang tindih dalam pengalokasian ruang dan pemanfaatan lahan. Selain itu, penyusunan RTRW masih bersifat top down dan belum secara utuh menerapkan prinsip transparansi.
"Permasalahan lainnya kasitas SDM di sektor perkebunan lemah. Ini ditambah lagi benturan perundangan yang terkait dengan perkebunan dan perundangan lain dapat terjadi secara horizontal. Misalnya pengaturan mengenai pembukaan lahan yang diatur dalam PP No 1 Tahun 2011 dengan UU Kehutanan. Tidak sinkron," kata Isman.
"Walaupun UU Kehutanan mengatur bahwa seharusnya untuk perkebunan dilakukan perubahan peruntukan kawasan hutan terlebih dahulu, namun pada kenyataannya hal ini tidak berjalan di lapangan," tutup Irman.
(cha/try)