Denda Nyampah Rp 500 Ribu, Pemprov Gandeng Polisi

Denda Nyampah Rp 500 Ribu, Pemprov Gandeng Polisi

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 16:04 WIB
Tong sampah di Kuningan
Jakarta - Pihak Pemprov DKI tidak sendiri dengan menerapkan sanksi denda maksimal bagi pembuang sampah sembarangan Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi). Pemprov akan menggandeng polisi.

"Untuk penerapan sanksi ini, kita akan melibatkan pihak kepolisian. Kerjasama sama Polda," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).

Menurut Unu, awalnya polisi akan memberi peringatan warga yang membuang sampah sembarangan. Jika membandel, maka polisi akan menangkap warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masih tetap buang sembarangan, bisa langsung ditangkap, dikenai denda atau kurungan penjara," tuturnya.

Denda membuang sampah sembarangan akan diuji coba pada Desember mendatang. Denda berdasarkan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diketok Mei lalu.

Uji coba denda akan diterapkan di satu wilayah terlebih dulu. Penerapan denda maksimal ini didorong oleh Gubernur Jokowi.

(nik/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads