"Untuk penerapan sanksi ini, kita akan melibatkan pihak kepolisian. Kerjasama sama Polda," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013).
Menurut Unu, awalnya polisi akan memberi peringatan warga yang membuang sampah sembarangan. Jika membandel, maka polisi akan menangkap warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda membuang sampah sembarangan akan diuji coba pada Desember mendatang. Denda berdasarkan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah yang diketok Mei lalu.
Uji coba denda akan diterapkan di satu wilayah terlebih dulu. Penerapan denda maksimal ini didorong oleh Gubernur Jokowi.
(nik/ndr)