Usut Kasus TPPU Rudi Rubiandini, KPK Periksa Pegawai Money Changer

Usut Kasus TPPU Rudi Rubiandini, KPK Periksa Pegawai Money Changer

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 11:01 WIB
Jakarta - Aktivitas tindak pindana pencucian uang Rudi Rubiandini terhadap hasil suap yang dia terima diduga diawali dengan penukaran mata uang asing. Untuk mengusutnya. KPK memeriksa lima orang pegawai money changer PT Dua Putra Valutama.

Lima orang pegawai itu adalah Sri Hendriyanti, Nurlaila, Febri, Sopyan dan Ikhsan. "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka RR," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (14/10/2013).

KPK hari ini mengumumkan, Rudi resmi dijerat dengan pasal pencucian uang, selain pasal penerimaan suap yang sudah lebih dulu dikenakan kepadanya. "Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU dengan tersangka RR," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013.

(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads