Lima orang pegawai itu adalah Sri Hendriyanti, Nurlaila, Febri, Sopyan dan Ikhsan. "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka RR," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (14/10/2013).
KPK hari ini mengumumkan, Rudi resmi dijerat dengan pasal pencucian uang, selain pasal penerimaan suap yang sudah lebih dulu dikenakan kepadanya. "Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU dengan tersangka RR," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/lh)