Belajar dari Insiden Merokok di Lion Air, Perokok Tak Boleh Egois

Belajar dari Insiden Merokok di Lion Air, Perokok Tak Boleh Egois

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 07:26 WIB
ilustrasi
Jakarta - Kebiasan merokok bagi sebagian orang memang sulit untuk dihilangkan. Namun kebiasan merokok seharusnya juga tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Terlebih merokok di atas pesawat yang jelas-jelas berbahaya.

"Penumpang perokok harus menghormati keselamatan penumpang lain. Jangan egois," ujar pengamat penerbangan Alvin Lie saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).

Alvin mengatakan merokok di atas pesawat dapat dikenakan pidana. Hal itu diatur dalam UU Penerbangan No 1/2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bukan delik aduan. Di UU penerbangan No 1/2009, siapapun yang melakukan tindakan membahayakan keselamatan itu bisa di pidana, termasuk yang membuka jendela darurat Lion air sebelumnya," jelas mantan anggota DPR ini.

Selain itu, pemeriksaan di bandara seharusnya juga lebih ketat. Terlebih soal barang-barang yang dinilai membahayakan.

"Bagaimana bisa korek masuk pesawat? Korek itu bisa menyulut, apalagi korek gas, potensi meledak," tuturnya.

Alvin heran dengan insiden di Lion Air tersebut karena justru yang menegur perokok adalah penumpang lainnya. Timbul pertanyaan apakah memang lampu larangan merokok tidak menyala, atau tidak diingatkan oleh pramugari.

"Kita harus lihat tanda dilarang merokok nyala atau tidak, diumumkan atau tidak. Pihak maskapai wajib mengumumkan dan lampu dilarang merokok harus menyala," paparnya.

Penumpang merokok kepergok di Lion Air JT 768 saat terbang rute Balikpapan-Tarakan, Selasa (12/11) malam kemarin sekitar pukul 20.30 WITA. Penumpang pria yang diperkirakan berusia 27 tahun itu dipergoki oleh Muhamad Santosa, penumpang lainnya di pesawat tersebut.

Santosa duduk di kursi 33A dan penumpang merokok itu di kursi 33E. Namun pihak Lion Air menyebut penumpang tersebut merokok di kamar kecil dan kepergok pramugari.

Penumpang perokok tersebut dibebaskan oleh pihak bandara Tarakan. Pria itu hanya diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tak ada sanksi atau denda untuk pria itu.

(mpr/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads