Pecat Hakim Selingkuh, KY: Percaya Kami atau Vica Natalia?

Pecat Hakim Selingkuh, KY: Percaya Kami atau Vica Natalia?

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 13:04 WIB
Eman Suparman (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Vica Natalia mempertanyakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikannya sebagai hakim PN Jombang dengan tuduhan perselingkuhan dan zina. Vica menilai jika vonis MKH tersebut tanpa bukti.

Forum bentukan Mahkamah Agung (MA)-Komisi Yudisial (KY) itu tak ingin menanggapi pernyataan Vica.

"Publik itu memang selalu curiga. Diberhentikan curiga, tidak diberhentkkan curiga. Jadi kami dicurgai, biarkan saja," kata anggota MKH yang juga komisioner KY Eman Suparman, saat dihubungi detikcom, Rabu (13/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eman mempersilahkan publik untuk mencurigai dan menyoroti kinerja MKH yang menangani kasus Vica. Namun vonis yang dikeluarkan telah bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.

"Itu sudah diputus kok. Kalau mau menyoroti ya soroti saja. Tapi kan sidangnya tertutup, wartawan saja tidak tahu, bagaimana publik bisa menyoroti kemudian mencurigai," ujarnya.

Pada akhirnya, MKH pun menyerahkan sepenuhnya kepada publik, apakah akan mempercayai Vica atau 7 orang anggota MKH yang terdiri dari 3 hakim agung dan 4 komisioner.

"Percaya sama satu orang atau percaya sama hakim yang tujuh orang. Mau tidak percaya juga silahkan. Majelis hakim kan memutus berdasarkan bukti. Kita bekerja dengan bukti dan keterangan saksi," jelasnya.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads