"Berkas perkara atas nama tersangka AA, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa dinyatakan lengkap atau P21, no: B-76/F.3/Ft.1/11/2013, tanggal 12 November 2013," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam rilis di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
"Dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejari Jakpus," imbuh Untung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dibagi berdasarkan 2 kegiatan. Pertama pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBNP Ditjen Pendidikan Islam tahun 2010.
(dha/bal)