Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi Lab MTs di Kemenag Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Dugaan Korupsi Lab MTs di Kemenag Segera Disidangkan

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 03:01 WIB
Jakarta - Berkas perkara Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat laboratorim IPA MTs dan Ma tahun 2010 senilai Rp 71,5 miliar di Kementerian Agama (Kemenag) sudah lengkap. Berkas tersangka dengan inisial AA itu akan dilanjutkan ke tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkas perkara atas nama tersangka AA, Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa dinyatakan lengkap atau P21, no: B-76/F.3/Ft.1/11/2013, tanggal 12 November 2013," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam rilis di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

"Dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejari Jakpus," imbuh Untung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama AM, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) FB, Unit Layanan Pengadaan (ULP) RR, mantan Direktur Pendidikan pada Ditjen Pendidikan Islam Kemag Saifudin, Konsultan IT Kemenag IBM Jaya Martha, Direktur CV Pudac ZA, staff PT Murat Kindo Bangun Perkasa MPC, dan Direktur Alfindo Nuratama Perkasa AA.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dibagi berdasarkan 2 kegiatan. Pertama pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBNP Ditjen Pendidikan Islam tahun 2010.


(dha/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads