KPK Tak Masalah Amir Ikut Pilkada Lebak Ulang, Meski Ada Dugaan Suap

KPK Tak Masalah Amir Ikut Pilkada Lebak Ulang, Meski Ada Dugaan Suap

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 02:14 WIB
Foto: Amir Hamzah (dok.detikcom)
Jakarta - KPK telah menetapkan eks ketua MK, Akil Mochtar sebagai tersangka dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Meskipun begitu, KPK tak mempermasalahkan Amir Hamzah yang sudah beberapa kali diperiksa KPK ikut Pilkada ulang sesuai putusan MK.

"Pemilukada domain politik, KPK domainnya domain hukum, jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Boleh (mengikuti Pilkada ulang), kan dia (Amir) statusnya saksi,'' ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Johan memastikan, meskipun nantinya terpilih sebagai Bupati, KPK tak akan menghadapi kendala ketika hendak memeriksa atau meminta keterangan dari Amir. Soal kemungkinan naiknya status Amir sebagai tersangka, Johan pun tak menampiknya. Menurutnya, kemungkinan itu terbuka tergantung dari dua alat bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menemukan dua alat bukti yang cukup ya bisa saja jadi tersangka," jelasnya.

Amir Hamzah yang saat ini duduk sebagai Wakil Bupati Lebak kalah dalam Pilkada Lebak. Dia berpasangan dengan Kasmin, anggota DPRD Banten. Tak terima dengan kekalahannya, Amir kemudian mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya, MK memutuskan untuk diadakan Pilkada ulang.

Kuasa hukum Amir, Susi Tur Andayani adalah orang yang ditangkap KPK terkait suap pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak. Dari tangan Susi, KPK menemukan uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada eks ketua MK, Akil Mochtar.



(kha/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads