Pantauan di lokasi, Jalan Kawi-kawi Atas, RT 17 RW 08, Johar Baru, Jakpus, Selasa (12/11/2013), belasan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengangkut dus-dus cokelat berisi botol miras dari sebuah gudang penyimpanan. Gudang tersebut berupa rumah dengan ruangan berukuran sekitar 2x3 meter yang dipenuhi dus berisi botol miras.
Dus-dus tersebut lalu diangkut ke dalam truk polisi yang telah disiapkan di pinggir jalan. Belasan warga tampak menonton aksi penggerebekan itu. Mereka mengaku tak tahu bahwa rumah tetangganya tersebut digunakan sebagai gudang miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakpus, AKBP JR Sitinjak mengatakan, total minuman keras yang mereka amankan sebanyak 2.650 botol yang disimpan dalam 221 dus. Jenis minuman yang berhasil diamankan ini adalah Brandy dan Rajawali.
"Pemilik kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Sitinjak.
Sitinjak mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka berinisial LS (42). Kini pria tersebut diamankan di Mapolres Jakpus dan tengah dimintai keterangan.
"Setiap dus Brandy Rp 225 ribu, kalau Rajawali Rp 125 ribu," paparnya.
Dari pengakuan tersangka, miras tersebut dijual ke warung-warung. LS mengaku tak tahu di mana pabrik miras tersebut berada. "Dia ngakunya cuma telepon, barang diantar," papar Sitinjak.
Aktivitas bisnis ini diduga telah dijalani LS selama bertahun-tahun. "Kalau nyimpen di sini katanya baru beberapa bulan," ujar Sitinjak.
Atas kepemilikan miras tersebut LS akan dikenai tindak pidana ringan.
(kff/fjr)