"Sejak 11 November, ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel, yakni TCW, DP dan MG," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2013).
Selain Wawan, KPK juga menetapkan Dadang Priatna yang tidak lain adalah anak buah Wawan. Sedangkang MG adalah pejabat pembuat komitmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga ada proyek yang sedang dibidik KPK karena beraroma korupsi. Proyek itu berkaitan dengan Wawan, baik sebagai pemilik langsung maupun lewat orang-orang dekatnya.
(fjr/fjr)