"Tersangka berinisial A, bekerja sebagai wiraswasta dan S, seorang PNS dari Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, sebagai pengetik akta jual beli," ujar Direktur tindak pidana ekonomi khusus (Direksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (12/11/2013).
Menurut Arief, dalam operasinya, kedua tersangka ini menjual materai Rp 6 ribu dengan harga murah, yakni Rp 2 ribu. Di dalam pengembangan penyelidikan, saat ini telah diketahui bahwa kedua pelaku mendapatkan materai itu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Laboratorium Forensik (labfor) Mabes masih melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi materai palsu ini. "Sebenarnya secara kasat mata ada perbedaan, tapi kami masih periksa di labfor," papar Arief.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 lembar besar materai 6 ribu dengan jumlah per lembar 50 buah materai, 1 unit smartphone dan 1 unit ponsel.
(rni/lh)