"Kita harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk menghadap penyidik agar memperjelas kasusnya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto Selasa (12/11/2013).
Adiguna diberi batas waktu untuk menghadap ke penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 12 November hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya paksa bila Adiguna tidak datang memenuhi panggilan polisi hingga batas waktu yang ditentukan.
"Tentunya ada ketentuan bila seorang saksi atau tersangka tidak hadir dalam dua kali panggilan tanpa alasan yang jelas, kita keluarkan surat perintah membawa paksa," paparnya.
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan Adiguna sangat penting karena ia juga disebut-sebut oleh saksi Dalyono, ada di dalam mobil Mercy B 712 NDR yang kemudian digunakan oleh Flo untuk mengamuk.
"Juga untuk mengetahui apakah dia tersangkut perusakan itu dan apakah dia mengetahui perusakan tersebut," ujar Rikwanto.
(mei/ahy)