Terkait Anas, Machfud Tersangka Kasus Hambalang Dicegah ke Luar Negeri

Terkait Anas, Machfud Tersangka Kasus Hambalang Dicegah ke Luar Negeri

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 19:57 WIB
Jakarta - Machfud Suroso, tersangka kasus proyek Hambalang dicegah KPK ke luar negeri. Pria yang menjadi Direktur PT Dutasari Citralaras ini dicegah selama 6 bulan.

Dalam data yang diperoleh detikcom, Jumat (8/11/2013), Machfud baru dicegah hari ini. Disebutkan Machfud dicegah atas kasus pidana korupsi Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum, sesuai SKEP KPK No. KEP-813/01/11/2013.

Machfud diduga ikut berperan dalam mark up anggaran proyek Hambalang. Yang kemudian mengakibatkan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bukan penyelenggara negara tetapi dia dari pihak swastanya. Dia pihak yang diuntungkan dari proyek ini," jelas Juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (7/11).


(gah/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads