Dalam data yang diperoleh detikcom, Jumat (8/11/2013), Machfud baru dicegah hari ini. Disebutkan Machfud dicegah atas kasus pidana korupsi Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum, sesuai SKEP KPK No. KEP-813/01/11/2013.
Machfud diduga ikut berperan dalam mark up anggaran proyek Hambalang. Yang kemudian mengakibatkan kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gah/ndr)