Padahal, sesuai aturan yang ada, bila kepala daerah tersandung kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, maka harus dinonaktifkan dari jabatannya.
"Khusus dalam kasus Gubernur Riau ini, sedikit aneh dibanding kepala daerah lainnya. Mestinya, begitu Rusli menjadi terdakwa, maka Mendagri harus menonaktifkan dari jabatannya," kata aktivis LSM Advokasi Publik, Rawa El Amady kepada detikcom, Jumat (8/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini preseden buruk untuk tatanan pemerintahan daerah," kata Rawa.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Riau Mambang Mit membenarkan bahwa sampai saat ini Pemprov Riau belum menerima surat penonaktifkan Rusli Zainal.
"Kalau ditanya aturan, ya memang mestinya sudah dinonaktifkan. Tapi negara kita ini banyak anehnya," kata Mambang.
Menurut Mambang, Rusli sudah berstatus terdakwa malah sebelum diajukan ke pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
"Undang-udang pemerintahan daerah sudah jelas bahwa jika sudah berstatus terdakwa jabatannya dinonaktifkan. Itu mekanismenya," tegas Mambang.
"Mengapa belum dinonaktifkan, silahkan tanya ke Mendagri," kata Mambang.
(cha/trq)