"Kemungkinan ada pihak lain yang menerima," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Arief mengatakan, dari proses kejahatan pokok perbankan, pihaknya sudah menilai lengkap dengan ditetapkannya tujuh tersangka. Mereka adalah tiga pejabat BSM, M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Haeril Hermawan, dan Account Officer BSM Cabang Bogor John Lopulisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilihat dari proses tindak pidana pembiayaan muharabah ini sudah lengkap, tinggal mengembangkan tindak pidana pencucian uangnya," jelas Arief.
Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, ditemukan aliran mencurigakan terkait perkara ini berupa aliran Rp 2,5 miliar ke rekening salah satu istri pejabat bank, Haeril Hermawan.
"Ada aliran dari tersangka HH yang masuk ke rekening seseorang, sejumlah Rp 2,5 miliar. Setelah dicek, uang keluar terus dan tidak pernah ada lagi uang masuk dan keluar terus, yang tersisa Rp 85 ribu," kata Arief.
Rekening tersebut diketahui berada di sebuah bank nasional di Bandung dan dibuka atas nama istri tersangka. Menurut Arief berdasarkan keterangan sementara penyidikan, uang diambil secara tunai dan transfer.
"Tapi dari pengakuan istrinya dia tidak tahu dan tidak pernah mengambil uang itu, sementara masih kami dalami," ujarnya.
Penyidik tidak main-main untuk menjerat siapapun bila nanti ditemukan aliran uang hasil kejahatan dalam kasus ini ditampung di pihak-pihak yang menerima atau menyamarkan hasil kejahatan.
(ahy/ndr)