Kasus Kredit Fiktif BSM, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Bidik Tersangka Lain

Kasus Kredit Fiktif BSM, Polisi Tak Tutup Kemungkinan Bidik Tersangka Lain

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 15:27 WIB
Barang bukti kredit fiktif BSM
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) menemukan bukti baru dalam kasus pencucian uang dengan modus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM). Polisi menemukan adanya aliran uang di rekening salah satu istri pejabat BSM Haeril Hermawan, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor.

"Kemungkinan ada pihak lain yang menerima," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Arief mengatakan, dari proses kejahatan pokok perbankan, pihaknya sudah menilai lengkap dengan ditetapkannya tujuh tersangka. Mereka adalah tiga pejabat BSM, M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Haeril Hermawan, dan Account Officer BSM Cabang Bogor John Lopulisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada tiga pihak developer yang turut menjadi tersangka, yaitu Iyan Permana, Henhen, dan Rizki. Serta seorang notaris bernama Sri Dewi.

"Dilihat dari proses tindak pidana pembiayaan muharabah ini sudah lengkap, tinggal mengembangkan tindak pidana pencucian uangnya," jelas Arief.

Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, ditemukan aliran mencurigakan terkait perkara ini berupa aliran Rp 2,5 miliar ke rekening salah satu istri pejabat bank, Haeril Hermawan.

"Ada aliran dari tersangka HH yang masuk ke rekening seseorang, sejumlah Rp 2,5 miliar. Setelah dicek, uang keluar terus dan tidak pernah ada lagi uang masuk dan keluar terus, yang tersisa Rp 85 ribu," kata Arief.

Rekening tersebut diketahui berada di sebuah bank nasional di Bandung dan dibuka atas nama istri tersangka. Menurut Arief berdasarkan keterangan sementara penyidikan, uang diambil secara tunai dan transfer.

"Tapi dari pengakuan istrinya dia tidak tahu dan tidak pernah mengambil uang itu, sementara masih kami dalami," ujarnya.

Penyidik tidak main-main untuk menjerat siapapun bila nanti ditemukan aliran uang hasil kejahatan dalam kasus ini ditampung di pihak-pihak yang menerima atau menyamarkan hasil kejahatan.


(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads