"Pak Akil nggak pernah cerita apapun soal Daryono ini. Karena Daryono ini hanya sopir kan, cuma ngantar jemput saja. Nggak ada kaitannya dengan itu (transaksi)," kata pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer ketika dikonfirmasi, Jumat (8/11/2013).
Menurut Tamsil transaksi yang dilakukan Akil juga belum tentu melanggar hukum. Menurutnya untuk membuktikan transaksi itu, harus dibuktikan dengan alat bukti di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali belum ada pemeriksaan dari penyidik soal pencucian uang. Jadi saya juga tidak tahu apa keterangan Daryono ini," kata Tamsil.
Peran Daryono juga diungkap dalam risalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan vonis bersalah untuk Akil. Daryono dalam putusan tersebut disebut dengan inisial DYN melakukan penyetoran tunai dan transfer antar bank ke rekening bank atas nama Akil dan sang istri dalam kurun waktu Juni sampai September 2010.
Terkait dengan pertimbangan Majelis Kehormatan tersebut, Tamsil menyatakan putusan etik yang dihasilkan tidak fair, lantaran tidak menyertakan konfirmasi dari Akil. Oleh Majelis Kehormatan, Akil memang disebut tidak mau diperiksa.
"Bukannya tidak mau diperiksa, Pak Akil maunya diperiksa secara terbuka, bukan dengan pemeriksaan tertutup di KPK," kata Tamsil.
(fjr/ndr)