"Kami menghargai perbedaan pendapat dengan keempat warga tersebut, kami akan ikuti proses perkaranya di MA," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Kamis (7/11/2013).
Terkait kerjasama dengan Lemsaneg yang didesak agar ditinjau ulang, Husni menyatakan KPU belum mengambil keputusan. "Kami masih akan mendiskusikan apakah akan menggunakan IT untuk penghitungan suara di samping manual," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan kerjasama, dengan siapa pun KPU melakukan kerjasama bukan dalam rangka kompromi atau subordinasi kepentingan, tapi untuk membangun sinergi dan kualitas kerja. KPU membangun kerjasama dengan multi instansi," ucap Sigit.
"Khusus terkait Lemsaneg, KPU mendengar dan sangat memperhatikan kegellisahan publik. KPU akan melihat kembali fisibillitas tindak lanjut kerjasama tersebut," lanjutnya.
Keempat warga Jakarta itu Guntur Siregar, Sumiarto, Jimmy Claud Everhard dan Seofianto Soetomo. "Kami memohon kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia memutuskan Nota Kesepahaman KPU dengan Lemsaneg No 19/KB/KPU/Tahun 2013 dan No PERJ.400/SU/KH.02.01/09/2013 tidak sah dan berlaku," ujar kuasa hukum penggugat, Sunggul Hamonangan, dalam berkas judicial review yang didapat detikcom, Rabu (6/11/2013).
Gugatan ini didaftarkan pada 21 Oktober 2013 dan mengantongi nomor 69 P/HUM/2013. Dalam nota kesepahaman yang digugat, KPU sebagai lembaga independen mengikatkan diri kepada Lemsaneg yang berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan yang bertanggung jawab terhadap presiden. "Pada saat ini Presiden RI adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang notabane adalah peserta Pemilu 2014," ujar Sunggul.
(iqb/nrl)