Speechless, Guru SD yang Sodomi 4 Siswa Hanya Dibui 4 Tahun

Speechless, Guru SD yang Sodomi 4 Siswa Hanya Dibui 4 Tahun

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 09:07 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hanya bisa mengurut dada mendengar vonis Mahkamah Agung (MA) atas kasus sodomi 4 siswa SD di Bengkulu. MA hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara atau 10 tahun di bawah tuntutan jaksa bagi tersangka yang juga guru para korbannya itu.

"Begitulah kira-kira gambaran pengadilan," kata komisioner KPAI M Ihsan kehabisan kata-kata menggambarkan vonis itu kepada detikcom, Kamis (7/10/2013).

Guru SD berusia 40 tahun itu menyodomi 4 siswanya kurun 2009 silam. Dua diantaranya berusia 9 tahun dan dua lainnya berusia 11 tahun dan 7 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, selain mengalami luka robek di anus, para korban juga mengalami trauma psikolgis yang mendalam. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Oleh MA, hukuman itu ditambah 2 tahun saja.

"Hukuman seperti ini sering terjadi, makanya tidak memberikan efek jera," ujar Ketua Satgas Perlindungan Anak itu.

Di kasasi pun menyimpan kejanggalan. Majelis kasasi sedianya akan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, tetapi berubah di amarnya menjadi 4 tahun. Vonis yang jauh di bawah tuntutan jaksa dinilai sangat tidak mempunyai nilai keadilan.

"Padahal masyarakat meminta hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Ihasan.


(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads