"Begitulah kira-kira gambaran pengadilan," kata komisioner KPAI M Ihsan kehabisan kata-kata menggambarkan vonis itu kepada detikcom, Kamis (7/10/2013).
Guru SD berusia 40 tahun itu menyodomi 4 siswanya kurun 2009 silam. Dua diantaranya berusia 9 tahun dan dua lainnya berusia 11 tahun dan 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman seperti ini sering terjadi, makanya tidak memberikan efek jera," ujar Ketua Satgas Perlindungan Anak itu.
Di kasasi pun menyimpan kejanggalan. Majelis kasasi sedianya akan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, tetapi berubah di amarnya menjadi 4 tahun. Vonis yang jauh di bawah tuntutan jaksa dinilai sangat tidak mempunyai nilai keadilan.
"Padahal masyarakat meminta hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Ihasan.
(asp/trq)