Bos Kernel Oil Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Suap SKK Migas

Bos Kernel Oil Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 07:38 WIB
Jakarta - Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya akan menghadapi dakwaan jaksa dalam perkara dugaan suap eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Meski tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, Simon siap menghadapi surat dakwaan jaksa.

"Kita tidak akan mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi detikcom, Kamis (7/11/2013).

Sugeng meyakini surat dakwaan yang akan menyebut Simon sebagai pemberi suap kepada Rudi Rubiandini, melalui Deviardi, bisa dibantah nantinya. "Dana yang diberikan Simon sebenarnya uang titipan Deviardi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sugeng, Juli 2013, Deviardi bertemu dengan Febri di Singapura dan hendak memberikan uang sebesar US 700 ribu Singapura. Karena uang itu tak mungkin dibawa ke Indonesia, Deviardi mengontak Direktur Kernal Oil Widodo Ratanachaitong untuk mencari jalan keluar yang kemudian menghubungi Simon.

Akhirnya uang itu dikirim ke rekening Kernel Oil Jakarta. Di Jakarta uang itu diambil dalam dua tahap pengambilan.

"Jadi Simon Gunawan Tanjaya tidak mengetahui sama sekali," sambungnya.

Simon bakal berhadapan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(mok/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads