Saran PPATK ke Instansi Pemerintah: Promosi Pejabat Harus Lihat Transaksinya

Saran PPATK ke Instansi Pemerintah: Promosi Pejabat Harus Lihat Transaksinya

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 18:02 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau agar setiap instansi pemerintah tak sembarangan melakukan promosi pejabat. Salah-salah yang diangkat malah pejabat yang korup. Perlu dicek transaksinya.

"Kalau PPATK memberikan informasi, mohon jadi pertimbangan. Juga sesuai dengan surat edaran menteri aparatur negara, untuk promosi golongan II strategis dan eselon I, agar dimintakan track record keuangannya dan kami siap bantu itu," jelas Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Agus memberi contoh terkait promosi jabatan pada tersangka pencucian uang oknum Bea Cukai HS. Pihak Ditjen Bea Cukai, dahulu malah mempromosikan sosok HS, yang ternyata memiliki transaksi mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya untuk Bea Cukai dan Pajak sudah kami laporkan 2011," tambahnya.

Agus juga menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan sejumlah nama ke kepolisian dan KPK. Sekarang tinggal tunggu saja tindak lanjut dari kedua lembaga penegak hukum itu.

"Itu biar diproses," tutupnya.

(kff/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads