Lawan Perpu, Pembentukan Dewan Etik MK Tanpa Dasar Hukum!

Lawan Perpu, Pembentukan Dewan Etik MK Tanpa Dasar Hukum!

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 13:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan akrobat hukum yang berlawanan dengan UU yang ada. Hal ini terlihat dari sikap MK membentuk Dewan Etik melalui peraturan MK pada Rabu (6/11) lalu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU yang ada.

Dalam pembentukan Dewan Etik, MK menyatakan dewan itu dapat bekerja memberi rekomendasi kepada majelis kehormatan hakim konstitusi (MKHK).

"Itu tidak ada (dasar hukumnya), baik di UU MK perubahan pertama maupun Perpu perubahan UU MK kedua," kata komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, sesaat sebelum sidang MKH di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (6/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait perbedaan pendapat tersebut, KY meminta MK duduk bersama untuk membahas hal tersebut.

"Hari ini mereka beralasan ada pelantikan. Tapi kan kita minta ketemunya jam 16.00 WIB. Masa iya, pelantikan itu lama banget? Kan bisa ketemunya jam 16.30 WIB" ujarnya.

Taufiq menambahkan, jika sampai dua minggu ke depan MK tidak juga bersedia bertemu, maka KY akan mengambil langkah hukum sendiri. Berdasarkan Pasal 87A ayat 3, KY akan membuat MKHK sendiri melalui peraturan KY.

"Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial," ungkap Taufiq.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads