Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, belum menentukan sanksi etik atas tindakan ceroboh Briptu W itu.
"Sambil berjalan, pemeriksaan etik juga dilakukan," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menutup kemungkinan di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," imbuh Rikwanto.
Briptu W menembak Bachrudin tepat di dada kirinya hingga tewas. Usai menembak korban, Briptu W menyerahkan diri ke kesatuannya di Mako Brimob Kelapa Dua.
Pemeriksaan Provost Brimob Kelapa Dua, Briptu W mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti korban. Saat itu, pelaku yang mengkoordinatori para satpam di lokasi melihat korban tidak ada di tempatnya.
Briptu W kemudian menegur korban dan memberi hukuman berupa push up dan hormat kepadanya. Namun, korban menolak dan Briptu W menarik senjata revolver dari sakunya dan menarik pelatuk, kemudian menembakkannya ke korban hingga akhirnya korban tewas di tempat.
(mei/lh)