Ceroboh Tembak Satpam Hingga Tewas, Briptu W Terancam Dipecat

Ceroboh Tembak Satpam Hingga Tewas, Briptu W Terancam Dipecat

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 12:07 WIB
Jakarta - Selain menjalani hukuman pidana umum, Briptu W juga akan diproses secara etik oleh Brimob Mabes Polri. Anggota yang bertugas di Yanma Mako Brimob Kelapa Dua itu terancam dipecat atas kelalaiannya menembakkan senjata api hingga mengakibatkan tewaskan Bachrudin, satpam di Cengkareng.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, belum menentukan sanksi etik atas tindakan ceroboh Briptu W itu.

"Sambil berjalan, pemeriksaan etik juga dilakukan," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, melihat kelalaiannya itu begitu fatal hingga mengakibatkan Bachrudin tewas, Briptu W kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi terberat dari kesatuannya yakni pemecatan.

"Tidak menutup kemungkinan di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," imbuh Rikwanto.

Briptu W menembak Bachrudin tepat di dada kirinya hingga tewas. Usai menembak korban, Briptu W menyerahkan diri ke kesatuannya di Mako Brimob Kelapa Dua.

Pemeriksaan Provost Brimob Kelapa Dua, Briptu W mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti korban. Saat itu, pelaku yang mengkoordinatori para satpam di lokasi melihat korban tidak ada di tempatnya.

Briptu W kemudian menegur korban dan memberi hukuman berupa push up dan hormat kepadanya. Namun, korban menolak dan Briptu W menarik senjata revolver dari sakunya dan menarik pelatuk, kemudian menembakkannya ke korban hingga akhirnya korban tewas di tempat.


(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads