Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Briptu W dijerat dengan Pasal 359 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat hingga mengakibatkan seseorang meninggal.
"Sementara yang kita terapkan pasal itu dulu, sambil pemeriksaan nanti kita lihat mana yang sesuai," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sanksinya nanti dilihat dari putusan pidananya," imbuh Rikwanto.
Briptu W menembak Bachrudin tepat di dada kirinya hingga tewas. Usai menembak korban, Briptu W menyerahkan diri ke kesatuannya di Mako Brimob Kelapa Dua.
Dari pemeriksaan Provost Brimob Kelapa Dua, Briptu W mengaku hanya bermaksud menakut-nakuti korban. Saat itu, pelaku yang mengkoordinatori para satpam di lokasi melihat korban tidak ada di tempatnya.
Briptu W kemudian menegur korban dan memberi hukuman berupa push up dan hormat kepadanya. Namun, korban menolak dan Briptu W menarik senjata revolver dari sakunya dan menarik pelauk, kemudian menembakkannya ke korban hingga akhirnya korban tewas.
(mei/rmd)