"Kita tidak ada perlakuan khusus. Dasarnya adalah pasal kelalaian. Dan bukan masalah kriminal. Maka, kita tidak menjadikan tersangka (Anggara) masuk ke tahanan kriminal," bantah Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki, kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/11/2013) malam.
Marjuki kembali menjelaskan, alasan Anggara tak ditahan di sel pelaku kriminal karena dia menilai tindakan yang dilakukan pemuda itu kejahatan rinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan Polres Sidoarjo tersangka masih berada di dalam ruang penyidik unit pidana ekonomi. Bahkan, tersangka juga bebas lalu lalang keluar ruangan penyidik didampingi pacarnya.
Bahkan, orang tuanya Totok Sudharto Purnawirawan Polisi Brigjen Jenderal dengan mudahnya mendampingi anaknya di ruang penyidik. Tidak hanya itu, mantan Kapolda Jatim Untung S Rajab yang merupakan masih kolega orang tua pelaku juga ikut datang untuk memberikan suport.
Anggara dijerat pasal 360 ayat 1 menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat dan pasal 351 ayat 2, yakni perbuatan ada unsur kesengajaan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Putra pensiunan Brigadir Jenderal Totok Sudharto ini dijadikan tersangka atas kasus tabrak lari di SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Sidoarjo, Kamis (31/10) lalu. Akibat perbuatannya, banyak siswa, guru, dan staf terluka.
(fat/ndr)