Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, di Taman Anggrek Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013), mengatakan kalau itu sulit ditentukan. Karena nama artis terkadang berbeda dengan nama di KTP-nya.
"Nama panggung dengan nama KTP kan bisa saja beda. Itu yang kita tidak tahu. Kadang-kadang kita baru tahu dari televisi kalau dia itu artis," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga pakai nama manajemen dia," imbuhnya.
Tetapi, Agus menegaskan kalau aliran dana dari Akil ke para artis dangdut belum tentu aliran dana yang mengandung unsur pidana. Untuk pembuktian adanya unsur pidana itu tergantung KPK.
"Kalau soal ada unsur pidana itu kewenangan penyidik, dalam kasus ini yaitu KPK," ucapnya.
(rvk/ahy)