"Bapak ini sudah dipenjara, harta-hartanya juga disita. Dia tinggal punya saya. Masak juga dia mau kehilangan istri," kata Sefti dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (4/11/2013).
Sefti memahami bahwa batin Fathanah tengah terpuruk. Untuk itu, dia akan selalu mendukung Fathanah sembari berdoa supaya sang suami diberikan kesabaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua," ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
(fjr/fjr)