Sefti: Seluruh Hartanya Disita, Apa Jadinya Kalau Fathanah Saya Tinggal?

Sefti: Seluruh Hartanya Disita, Apa Jadinya Kalau Fathanah Saya Tinggal?

- detikNews
Selasa, 05 Nov 2013 10:33 WIB
Jakarta - Selain hukuman badan 14 tahun bui, hakim juga memerintahkan penyitaan harta-harta Ahmad Fathanah. Istri Fathanah, Sefti Sanustika tahu betul bahwa sang suami yang 'habis-habisan' ini sangat memerlukan dukungan moral.

"Bapak ini sudah dipenjara, harta-hartanya juga disita. Dia tinggal punya saya. Masak juga dia mau kehilangan istri," kata Sefti dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (4/11/2013).

Sefti memahami bahwa batin Fathanah tengah terpuruk. Untuk itu, dia akan selalu mendukung Fathanah sembari berdoa supaya sang suami diberikan kesabaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak ini sedang diuji. Saya akan selalu mendukung dan mendoakan," kata Sefti yang akan tetap rutin mengunjungi Fathanah di rutan ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua," ujar hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).

(fjr/fjr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads