Naik Rp 300 Ribu, UMP Riau Jadi Rp 1,7 juta Tahun 2014

Naik Rp 300 Ribu, UMP Riau Jadi Rp 1,7 juta Tahun 2014

- detikNews
Sabtu, 02 Nov 2013 11:01 WIB
Pekanbaru - Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp300 ribu pada tahun 2014. Melalui keputusan yang diambil lewat voting tersebut, UMP Riau menjadi Rp 1.700.000.

"Tadi malam kita telah memutuskan UMP lewat voting. Ini karena tidak tercapai hasil musyawarah. Hasilnya ada kenaikan UMP dari Rp 1,4 juta tahun 2013 naik menjadi Rp1,7 juta tahun 2014," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Riau, Ruzaini, kepada wartawan, Sabtu (2/11/2013).

Dia menjelaskan, kenaikan UMP ini sekitar 21,4 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan itu setelah dilakukan lima kali rapat dewan pengupahan yang diikuti oleh 19 dari 29 anggota Dewan Pengupahan Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat tersebut, lanjutnya, disepakati angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.724.000. Dengan demikian UMP 2014 sudah memenuhi 98,60 persen dari KHL.

"Hasil keputusan itu Dewan Pengupahan Provinsi akan segera memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau. Selanjutnya Gubernur Riau akan mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau agar memiliki kekuatan hukum," kata Ruzaini.

"Bila sudah ada keputusan dari Gubernur Riau, maka hal itu akan menjadi patokan bagi penentu Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau," kata Ruzaini.

(cha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads