"Tadi malam kita telah memutuskan UMP lewat voting. Ini karena tidak tercapai hasil musyawarah. Hasilnya ada kenaikan UMP dari Rp 1,4 juta tahun 2013 naik menjadi Rp1,7 juta tahun 2014," kata Sekretaris Dewan Pengupahan Riau, Ruzaini, kepada wartawan, Sabtu (2/11/2013).
Dia menjelaskan, kenaikan UMP ini sekitar 21,4 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan itu setelah dilakukan lima kali rapat dewan pengupahan yang diikuti oleh 19 dari 29 anggota Dewan Pengupahan Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil keputusan itu Dewan Pengupahan Provinsi akan segera memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau. Selanjutnya Gubernur Riau akan mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau agar memiliki kekuatan hukum," kata Ruzaini.
"Bila sudah ada keputusan dari Gubernur Riau, maka hal itu akan menjadi patokan bagi penentu Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau," kata Ruzaini.
(cha/rmd)