Bayar Rp 0 ke Pengadilan, Penumpang Menang Melawan Maskapai Penerbangan

Bayar Rp 0 ke Pengadilan, Penumpang Menang Melawan Maskapai Penerbangan

- detikNews
Sabtu, 02 Nov 2013 09:20 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Raut kesenangannya tidak bisa disembunyikan. Dirinya tidak menyangka jika dirinya yang awam hukum bisa menang di pengadilan melawan maskapai penerbangan di kasus bagasi hilang.

"Tidak menduga sama sekali," kata Herlina saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/11/2013).

Herlina merupakan penumpang yang bagasinya hilang dalam penerbangan Singapura-Jakarta-Semarang pada Agustus 2011 silam. Awalnya Herlina meminta penyelesaian secara kekeluargaan tetapi menemui jalan buntu. Lantas Herlina menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir, lewat BPSK sudah selesai dan tidak dipungut bayaran dengan cara cukup cepat," ujar perempuan berkacamata itu.

Namun setelah dimenangkan BPSK, Herlina kaget. Sebab tiba-tiba dia mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang jika pihak maskapai mengajukan banding.

"Saya cuekin saja. Saya sudah capai," cerita Herlina yang gemar traveling ini.

Proses banding tersebut akhirnya dia diamkan. Lagi-lagi di luar dugaan, dia menang. Dirinya kembali kaget saat pihak pengadilan memberitahukan jika maskapai tersebut mengajukan kasasi.

"Awalnya saya tidak tanggapi, tetapi ada teman memberi masukan jika lebih baik saya membuat kontra memori kasasi," ujar Herlina yang berpendidikan terakhir S1 Fakultas Ekonomi itu.

Di situlah Herlina mulai kalang kabut karena dia sama sekali tidak mempunyai pendidikan hukum. Langkah pertama yang dia lakukan adalah browsing internet untuk belajar bagaimana membuat kontra memori kasasi. Belum cukup, Herlina lalu berkonsultasi dengan akademisi di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

"Pikiran saya, kalau civitas kan masih ada idealismenya dan di situ gudangnya ilmu," ceritanya.

Setelah memori kasasi selesai, berkas pun dikirim ke PN Semarang. Di pengadilan tersebut, dia mengaku ada saja pihak yang menawarkan jasa bisa mengurus perkara biar menang. Tapi Herlina menolak.

"Buat apa bayar ini itu? Saya pasrah saja, kalau memang saya benar, nggak usah pakai ini itu pasti kebenaran datang," tutur Herlina.

Usai memasukkan kontra memori kasasi, Herlina memasrahkan semuanya kepada proses hukum yang ada. Setelah hampir setahun lamanya, dia mendapat kabar jika dirinya lah yang menang. Tidak berselang lama, pihak maskapai lalu membayar ganti rugi kopernya yang hilang pada pertengahan 2013 sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).

"Seluruh biaya perkara yang membayar juga mereka (maskapai penerbangan). Saya Rp 0 untuk mengurus ini," ucap Herlina.

(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads