Kasus Suap Ditjen Pajak, Polisi Telusuri Keterlibatan Wajib Pajak Lainnya

Kasus Suap Ditjen Pajak, Polisi Telusuri Keterlibatan Wajib Pajak Lainnya

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 17:21 WIB
Jakarta - Polisi terus mendalami kasus suap yang melibatkan dua pejabat pajak dan seorang dari pihak perusahaan. Polisi menduga ada keterlibatan wajib pajak lain dalam kasus yang ditangani para tersangka.

"Kemungkinan ada wajib pajak lain yang pajaknya ditangani oleh dua tersangka ini, terutama terkait restitusi pajak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus), Brigjen Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Guna membuka dugaan tersebut, jelas Arief, pihaknya menggandeng Inspektorar Jenderal (Itjen) Pajak bidang Investigasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk membuka data-data wajib pajak tersebut harus ada izin dari Menteri Keuangan," ujarnya.

Senin (21/10/2013), sekitar pukul 05.30 WIB, Bareskrim Polri menangkap Denok dan Toto di dua tempat terpisah di Jakarta Timur, Rawamangun dan Condet. Polisi menahan keduanya atas tuduhan pelanggaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi tak wajar terhadap dua pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan, 2010 lalu. Usut punya usut, ternyata transaksi dengan total Rp 1,6 miliar itu merupakan hasil suap dari pengurusan restitusi pajak PT SAIPK dari tahun 2004-2007 sebesar Rp 21 miliar. Kini ketiganya meringkuk di tahanan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.

(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads