"Kemungkinan ada wajib pajak lain yang pajaknya ditangani oleh dua tersangka ini, terutama terkait restitusi pajak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus), Brigjen Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Guna membuka dugaan tersebut, jelas Arief, pihaknya menggandeng Inspektorar Jenderal (Itjen) Pajak bidang Investigasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin (21/10/2013), sekitar pukul 05.30 WIB, Bareskrim Polri menangkap Denok dan Toto di dua tempat terpisah di Jakarta Timur, Rawamangun dan Condet. Polisi menahan keduanya atas tuduhan pelanggaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi tak wajar terhadap dua pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan, 2010 lalu. Usut punya usut, ternyata transaksi dengan total Rp 1,6 miliar itu merupakan hasil suap dari pengurusan restitusi pajak PT SAIPK dari tahun 2004-2007 sebesar Rp 21 miliar. Kini ketiganya meringkuk di tahanan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
(ahy/mad)