Diberhentikan Sementara dari Bea Cukai, Heru Sulastyono Tak akan Terima Gaji

Diberhentikan Sementara dari Bea Cukai, Heru Sulastyono Tak akan Terima Gaji

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 16:48 WIB
Jakarta - Pihak Bea dan Cukai menghentikan sementara Heru Sulastyono dari jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor-Impor. Setelah pemberhentian ini, Heru tak akan terima gaji.

"Sudah kami stop gajinya. Tapi kami masih menganut prinsip azas praduga tak bersalah, sehingga mungkin saja dia (Heru) bisa divonis bebas. Karena kalau tidak terbukti bersalah, nama baik tentu harus dibersihkan dan dipecat secara tidak hormat jika bersalah," ujar Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen Bea Cukai, Efrizal di Auditorium B, kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jl A Yani (By Pass), Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

Efrizal mengungkapkan jika Heru yang menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan menerima gaji dan tunjangan mencapai puluhan juta setiap bulannya. Namun pihaknya tidak bisa memastikan bentuk maupun nilai kekayaan yang dimiliki Heru saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gaji untuk level Kasubdit sekitar Rp 20 juta-an. Itu sudah termasuk dengan tunjangan dan sebagainya," ungkap Efrizal.

"Mereka (pegawai) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara bertanggung jawab sehingga menjadi bahan bagi kami. Tapi tetap saja kalau tidak ada pengaduan, kami tidak akan pernah tahu," kata Efrizal yang didampingi Kepala Pusat Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai Untarto Wibowo dan Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai, Haryo Limanseto.

Efrizal menambahkan, SPT itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh PPATK untuk dilihat jika ada kejanggalan. Jika ditemukan, pihaknya akan segera mendalami laporan transaksi keuangan tersebut. "Laporan PPATK itu juga akan menjadi pendalaman bagi kami," tandasnya.

Selain Heru, polisi juga menahan seorang penguasaha bernama Yusran Arif. Yusran adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa ekspor-impor dan memiliki satu perusahaan. Yusron merupakan pengusaha perusahaan PT Tanjung Jati Utama.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Penangkapan dilakukan Selasa (29/10) dini hari di dua tempat terpisah. Dua pelaku diketahui bernama Heru Sulistyono (46) dan Yusran Arif (47). Heru ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Alam Sutra, Tangerang Kota. Sementara Yusron ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Jl Aselih, Ciganjur, Jakarta Selatan.


(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads