Perbuatan Tak Menyenangkan oleh Floren Terhadap Vika Diperdalam Polisi

Perbuatan Tak Menyenangkan oleh Floren Terhadap Vika Diperdalam Polisi

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 16:36 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Vika Dewayani terkait perusakan di rumahnya yang dilakukan oleh Floren. Selain mendalami soal perusakan, penyidik juga menajamkan pemeriksaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan istri kedua Adiguna Sutowo itu.

"Penyidik juga metanyakan masalah perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), yaitu selain F ini merusak, dia mengeluarkan kata-kata mengancam yang sedang kita dalami juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Rikwanto mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan itu terkait kata-kata yang diucapkan oleh Floren dengan nada yang mengancam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman itu tidak harus dalam bentuk teror, ancaman terhadap psikis juga. 'Eh Vika keluar lu', nah itu kita dalami dalam pemeriksaan," imbuh Rikwanto.

Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, pihaknya memanggil kembali Vika untuk diperiksa sebagai saksi korban. Pemeriksaan terhadap Vika untuk menginventarisir barang-barang apa saja yang rusak.

"Kita tadi tanyakan lagi soal barang-barang yang rusak itu ada televisi, 3 mobil Lexus, Alphard dan Mercy, kemudian pagar rumah dan dapur. Dan kita cek kendaraan itu atas nama siapa," kata Rikwanto.

(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads