"Penyidik juga metanyakan masalah perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), yaitu selain F ini merusak, dia mengeluarkan kata-kata mengancam yang sedang kita dalami juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Rikwanto mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan itu terkait kata-kata yang diucapkan oleh Floren dengan nada yang mengancam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, pihaknya memanggil kembali Vika untuk diperiksa sebagai saksi korban. Pemeriksaan terhadap Vika untuk menginventarisir barang-barang apa saja yang rusak.
"Kita tadi tanyakan lagi soal barang-barang yang rusak itu ada televisi, 3 mobil Lexus, Alphard dan Mercy, kemudian pagar rumah dan dapur. Dan kita cek kendaraan itu atas nama siapa," kata Rikwanto.
(mei/nrl)