"Setelah melakukan rapat pleno sejak pukul 14.00 WIB tadi, memutuskan untuk pemilihan ketua dilakukan secara terbuka," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva ketika membuka sidang terbuka pemilihan Ketua MK di kantornya, Jumat (1/11/2013).
Pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan secara terbuka. Masing-masing hakim konstitusi memiliki hak yang sama, yakni hak memilih untuk dipilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan tata cara pemilihan Ketua MK sebagaimana diatur dalam Peraturan MK no 2 Tahun 2012, disebutkan bahwa para hakim konstitusi yang hadir dalam sidang akan bermusyawarah secara tertutup untuk menentukan ketua. Jika dalam musyawarah tidak ditemukan titik temu, maka pemilihan akan menggunakan metode voting yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Delapan hakim MK akan mengikuti sidang untuk menentukan posisi Ketua MK memang sudah lowong. Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, Majelis Kehormatan MK akan segera mengirimkan surat ke presiden mengenai vonis etik, yang isinya memberhentikan secara tidak hormat Akil Mochtar.
(fjr/lh)