8 Hakim MK Sepakati Pemilihan Ketua Dilakukan Secara Voting

8 Hakim MK Sepakati Pemilihan Ketua Dilakukan Secara Voting

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 15:02 WIB
Jakarta - Delapan hakim MK melakukan sidang tertutup untuk bermusyawarah mengenai siapa yang layak menjadi Ketua MK. Namun musyawarah kali ini agendanya sebatas memutuskan agar metode pemilihan dilakukan menggunakan metode voting.

"Setelah melakukan rapat pleno sejak pukul 14.00 WIB tadi, memutuskan untuk pemilihan ketua dilakukan secara terbuka," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva ketika membuka sidang terbuka pemilihan Ketua MK di kantornya, Jumat (1/11/2013).

Pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan secara terbuka. Masing-masing hakim konstitusi memiliki hak yang sama, yakni hak memilih untuk dipilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum voting dimulai, masing-masing hakim konstitusi diberi kesempatan untuk menyampaikan harapan dan gagasannya mengenai sosok yang nantinya terpilih sebagai Ketua MK.

Berdasarkan tata cara pemilihan Ketua MK sebagaimana diatur dalam Peraturan MK no 2 Tahun 2012, disebutkan bahwa para hakim konstitusi yang hadir dalam sidang akan bermusyawarah secara tertutup untuk menentukan ketua. Jika dalam musyawarah tidak ditemukan titik temu, maka pemilihan akan menggunakan metode voting yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Delapan hakim MK akan mengikuti sidang untuk menentukan posisi Ketua MK memang sudah lowong. Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, Majelis Kehormatan MK akan segera mengirimkan surat ke presiden mengenai vonis etik, yang isinya memberhentikan secara tidak hormat Akil Mochtar.

(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads