Akil memerintahkan panitera MK mengirim surat pada 18 Juli 2013, yang isinya memerintahkan penundaan pelantikan Bupati Banyuasin. Padahal sengketa pilkada Bupati Banyuasin sudah diputus oleh MK, dan keputusannya bersifat mengikat.
DPRD Banyuasin yang dibuat bingung dengan keputusan tersebut, mengirim surat ke MK untuk mengkonfirmasi surat yang terdahulu. Akil mengirimkan surat balasan bertanggal 16 Juli 2013 yang isinya membenarkan peirntah penundaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan Akil tersebut bertentangan dengan Pasal 24 C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 UU 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Perilaku tersebut telah melanggar prinsip kelayakan bahwa putusan hakim yang telah mempunyai keputusan hukum tetap tidak dapat ditunda-tunda dan harus dilaksanakan," kata Hikmahanto.
(fjr/fdn)