Akil Terbukti Bersalah karena Kirim Surat Tunda Pelantikan Bupati Banyuasin

Akil Terbukti Bersalah karena Kirim Surat Tunda Pelantikan Bupati Banyuasin

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 14:01 WIB
Jakarta - Akil Mochtar diputus bersalah melakukan pelanggaran etik sehingga diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Akil adalah tindakannya mengirimkan surat untuk menunda pelantikan Bupati Banyuasin.

Akil memerintahkan panitera MK mengirim surat pada 18 Juli 2013, yang isinya memerintahkan penundaan pelantikan Bupati Banyuasin. Padahal sengketa pilkada Bupati Banyuasin sudah diputus oleh MK, dan keputusannya bersifat mengikat.

DPRD Banyuasin yang dibuat bingung dengan keputusan tersebut, mengirim surat ke MK untuk mengkonfirmasi surat yang terdahulu. Akil mengirimkan surat balasan bertanggal 16 Juli 2013 yang isinya membenarkan peirntah penundaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melampaui kewenangan karena tanpa dimusyawarahkan dengan hakim konstitusi melalui rapat yang sah," ujar anggota MKMK Hikmahanto Juwana membacakan putusan untuk Akil, Jumat (1/11/2013).

Tindakan Akil tersebut bertentangan dengan Pasal 24 C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 UU 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Perilaku tersebut telah melanggar prinsip kelayakan bahwa putusan hakim yang telah mempunyai keputusan hukum tetap tidak dapat ditunda-tunda dan harus dilaksanakan," kata Hikmahanto.

(fjr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads