"Itu saya edit sendiri. Biar korban yakin," kata Raden di Mapolsek Semarang Tengah, Kamis (24/10/2013).
Di koran nasional itu tertulis "Indonesia Memiliki Jaksa Termuda di Dunia". Di bawah terpasang foto Raden dengan safari warna cokelat khas korp kejaksaan. Tampak meyakinkan. Namun sebetulnya itu cuma rekayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan Raden dan Subagyo terjadi pada 28 Agustus lalu di Starbucks mal Paragon Semarang. Meski tidak mengenal, Raden mengajak berbincang Subagyo. Akhirnya, keduanya akrab dan akan bekerja sama membuat usaha restoran. Lalu terjadilah utang-piutang itu.
Atas laporan Subagyo, polisi segera melakukan perburuan. Raden ditangkap di mal Paragon 12 Oktober lalu. Polisi menyita barang bukti berupa fotokopi surat kabar dengan foto Raden mengenakan seragam resmi kejaksaan, satu stel pakaian safari cokelat, satu atribut pin Korpri, satu pin nama "H Rd. Noveli pratama, SH", dan jaket hitam merk Blanco Vintage Sweatter.
Kini Raden ditahan di Mapolsek Semarang Tengah. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(alg/try)