Selundupkan dan Perkosa Gadis Bisu Tuli, Pasangan Lansia di Inggris Dibui

Selundupkan dan Perkosa Gadis Bisu Tuli, Pasangan Lansia di Inggris Dibui

- detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 11:17 WIB
Ilustrasi
London - Pasangan lanjut usia di Inggris diadili karena menyelundupkan seorang gadis Pakistan untuk dijadikan budak. Tidak hanya itu, gadis yang menderita bisu dan tuli ini juga menjadi korban pemerkosaan selama bertahun-tahun.

Ilyas Ashar (84) dan istrinya Tallat Ashar (68) menyekap gadis ini di gudang bawah tanah di rumah mereka yang ada di kawasan Salford, Inggris. Gadis tersebut dibawa ke Inggris secara ilegal pada tahun 2000 lalu, saat dia berusia sekitar 10 tahun.

Seperti dilansir AFP, Kamis (25/10/2013), Ilyas Ashar divonis 13 tahun penjara oleh pengadilan setempat atas dakwaan pemerkosaan. Terungkap dalam persidangan, pemerkosaan tersebut dimulai sejak gadis tersebut menginjak masa pubertas hingga kasus ini terbongkar pada tahun 2009. Sedangkan sang istri divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan atas dakwaan perdagangan manusia untuk dieksploitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan ini juga dinyatakan bersalah atas dakwaan memanfaatkan gadis yang dalam kondisi bisu dan tuli ini, untuk mengklaim uang tunjangan kesejahteraan dari pemerintah dengan jumlah lebih dari 30 ribu poundsterling atau setara Rp 547 juta.

Anak perempuan pasangan ini, Faaiza Ashar (46) juga ikut diadili oleh pengadilan setempat. Faaiza divonis bersalah telah memberikan keterangan palsu kepada pemerintah demi meraup keuntungan.

"Anda, Ilyas Ashar dan Anda, Tallat Ashar, tidak memperlakukan anak perempuan ini seperti manusia. Bagi Anda, dia hanya obyek untuk dimanfaatkan, dianiaya dan disingkirkan semau Anda," ucap hakim Peter Lakin saat membacakan vonis.

Korban yang dirahasiakan identitasnya ini, sama sekali tidak memiliki keluarga ataupun teman di Inggris. Dia juga tidak pernah sekolah, baik di Pakistan maupun di Inggris. Dia hanya dilatih untuk menulis namanya demi mengklaim uang kesejahteraan.

Korban yang kini berusia 23 tahun ini ingin pulang ke Pakistan sejak lama, namun tidak pernah diizinkan. Terungkap dalam persidangan, Ilyas Ashar memperkosanya berulang kali dan bahkan memukuli serta menamparnya jika dia tidak menuruti perkataanya.

Tindakan keji dan perlakuan tidak manusiawi pasangan lanjut usia ini akhirnya terbongkar ketika polisi setempat menggerebek kediaman mereka pada 2009 lalu. Polisi menemukan korban tengah tidur di gudang bawah tanah yang gelap dan dingin. Kini setelah kasus ini dibawa ke persidangan, korban dalam pengasuhan dinas sosial setempat.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads