Dilantik Jadi Wali Kota Semarang, Hendrar Minta Ditegur Jika Menyimpang

Dilantik Jadi Wali Kota Semarang, Hendrar Minta Ditegur Jika Menyimpang

- detikNews
Senin, 21 Okt 2013 15:09 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi resmi dilantik menjadi Wali Kota Semarang menggantikan Soemarmo HS yang masih menjalani hukuman karena terjerat kasus suap. Hendrar dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di ruang sidang paripurna DPRD Kota Semarang.

Pelantikan berlangsung sekitar 15 menit. Prosesi dilakukan dengan pengambilan sumpah kemudian Gubernur memasangkan tanda pangkat dan menyerahkan surat keputusan Mendagri. Pengangkatan Hendrar atau yang akrab di sapa Hendi dilakukan Ganjar atas nama Presiden RI.

Tepat setelah dilantik, terdengar suara keras salah satu AC di ruang rapat DPRD Kota Semarang. Hadirin yang berada di ruangan langsung terdiam dan dengan sigap panitia mencabut kabel AC tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tadi AC-nya ikut senang," canda Ganjar sebelum memulai sambutannya, Senin (21/10/2013).

Acara pelantikan dihadiri oleh 700 tamu undangan dan 1.500 masyarakat di luar gedung untuk menikmati 5.000 porsi makanan yang sudah disiapkan panitia. Menurut Sekda Kota Semarang, Adi Tri Hananto, perayaan di luar gedung bukan pesta rakyat.

"Ini bukan pesta rakyat karena ini bukan kemenangan. Kami mengundang namun tidak bisa ditampung di ruang sidang," tandasnya.

Usai pelantikan, Hendi menyempatkan diri menemui masyarakat yang sudah menunggu di bawah tenda yang disiapkan panitia di luar gedung. Ia berjanji akan meneruskan visi misi yang sudah dikatakannya pada masa awal menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang tahun 2010 lalu.

"Pembangunan jadi tugas dan tanggung jawab saya menjadi wali kota agar masyarakat tetap guyub, kinerja PNS Pemkot makin baik. Kalau ada hal menyimpang saya diingatkan saja," ujarnya.

Meski sudah dilantik, Hendi belum memiliki wakil yang akan mendampinginya hingga masa akhir jabatan tahun 2015. Sesuai peraturan, Hendi harus sudah memiliki wakil setidaknya 18 bulan sebelum masa jabatannya selesai. Dengan kata lain bulan Desember mendatang posisi wakil Wali Kota Semarang harus sudah diisi.

Posisi wali kota kosong setelah Soemarmo ditahan KPK akhir Maret 2012 silam. Ia terbukti terlibat suap anggota DPRD Kota Semarang dan divonis 1 tahun 6 bulan. Saat ini ia menjalani hukuman di LP Cipinang Jakarta Timur.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads