Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu didakwa karena melakukan kampanye dini atau di luar jadwal.
Berpakaian batik berwarna oranye, Sutiyoso duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jateng, Bambang Rukun. Sejumlah kader PKPI ikut hadir menyaksikan sidang itu. Dalam dakwaan tersebut, Sutiyoso didakwa melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.
Dalam dakwaannya, Bambang mengatakan acara halal bi halal yang diadakan di lapangan Sabrangan tersebut, Sutiyoso sempat memberikan orasi politik untuk memberikan dukungan termasuk dalam pemenangan Pemilu 2014. JPU juga membacakan transkrip rekaman orasi yang diperoleh KPU Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain orasi, terdakwa juga memberikan doorprize berupa kipas angin, kompor gas, sepeda gunung, dan lainnya," imbuhnya.
Halal bihalal yang dihadiri Sutiyoso digelar, Minggu (1/9/2013) lalu. Acara dihadiri pengurus dan kader PKPI.
(alg/try)