"Diakui kenal lama. Gatot sering menggunakan jasa bersangkutan (Surya) sebagai driver di luar kerja dinas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto menjelaskan hubungan Gatot dan Surya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10/2013) malam.
Karena kenal dekat, Gatot kerap menceritakan permasalahan yang dialami termasuk soal Holly ke Surya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya berperan untuk merekrut para eksekutor dan mengatur rencana pembunuhan Holly. Dia juga yang menduplikat kunci apartemen dan menyewa unit di lantai enam untuk mengatur strategi eksekusi.
Empat tersangka lainnya mendapat jatah rata, yakni Rp 40 juta. Tersangka Rusky (buron), Abdul Latif (tertangkap) dan Pago (buron) sudah menerima duitnya masing-masing. Sementara Elriski karena terjatuh dan tewas saat berusaha melarikan diri, duitnya dibawa oleh Pago.
Dalam kasus ini, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.
Motif pembunuhan diduga karena Holly Angela yang dinikahi siri banyak menuntut dibelikan sesuatu seperti apartemen dan mobil. Holly juga meminta Gatot menceraikan istri sahnya.
(fdn/iqb)