Hakim Anwar Usman Bantah Akil Intervensi Perkara di MK

Kasus Akil Mochtar

Hakim Anwar Usman Bantah Akil Intervensi Perkara di MK

- detikNews
Rabu, 16 Okt 2013 19:31 WIB
Akil Mochtar saat memimpin sidang di MK.
Jakarta - Hakim konstitusi, Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK kasus dugaan suap perkara sengketa hasil pemilihan Bupati Lebak dan Gunung Mas. Anwar tegas membantah Akil Mochtar intervensi putusan perkara di MK.

"Semua perkara, apakah yang ditangani Pak Akil atau siapa pun tidak ada saling intervensi," ujar Anwar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).

Anwar menegaskan, semua keputusan perkara di MK selalu diputuskan oleh pleno sembilan hakim konstitusi. Hal ini yang menurut Anwar sangat kecil adanya peluang intervensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mungkin saling bisa mengarahkan satu dengan yang lainnya ya," tegasnya.

Anwar Usman tergabung dalam kelompok panel 1 bersama Akil Mochtar dan Maria Farida. Tahun ini, kelompok panel 1 sudah menangani 40 perkara Pilkada di MK.

(kha/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads